Repelita, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan ancaman tegas terhadap pengusaha yang kedapatan menahan ijazah pekerja di wilayahnya.
Hal ini menyusul laporan sejumlah karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Eri menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Perda tersebut secara jelas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," kata Eri di Surabaya, Kamis (17/4).
Sebagai langkah konkret, Eri juga mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.
Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum, di mana para pekerja bisa melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Eri memastikan Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah.
Tidak hanya itu, Eri bahkan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.
"Disperinaker harus mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Kalau izinnya lengkap, silakan lanjut. Tapi jika tidak berizin, harus diperiksa," tambahnya.
Wali Kota Surabaya tersebut juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kekondusifan kota dan memberikan kepastian kepada investor serta pekerja.
"Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok