Repelita, Surabaya - Tabiat asli Jan Hwa Diana, pengusaha Surabaya yang tengah jadi sorotan, semakin terkuak.
Tak cuma Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saja yang tak dihargai.
Tapi juga sekelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mendapat perlakuan yang sama.
Jan Hwa Diana juga disebut kerap meminta jaminan ijazah asli senilai Rp 2 juta kepada para mantan karyawannya.
Upaya Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah di perusahaan milik Jan Hwa Diana tak berbuah hasil.
Immanuel Ebenezer bahkan dibuat kecewa dengan sikap Diana yang dinilai tidak kooperatif.
Begitu tiba di lokasi perusahaan UD Sentosa Seal, Wamenaker dan Wawali Surabaya tidak disambut langsung oleh Diana.
Mereka harus menunggu untuk masuk, bahkan tak melalui pintu utama.
Diana baru muncul di lorong perusahaan bersama suaminya, tanpa sikap hormat terhadap pejabat negara.
Kondisi itu membuat Wamenaker geram.
Ia merasa kehadiran perwakilan negara tidak dihargai oleh pihak perusahaan.
Dalam pertemuan di lokasi, turut hadir Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistiyawan.
Namun, kehadiran lengkap perwakilan negara itu tetap tidak membuat Diana bersikap terbuka.
"Tidak kooperatif. Kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai," kata Immanuel dengan nada kecewa.
Ia menilai ada banyak hal yang ditutupi manajemen.
Immanuel juga mengingatkan agar industri menghormati hak pekerja dan tidak menahan ijazah.
Menahan ijazah merupakan pelanggaran yang tak bisa ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak boleh menyakiti rakyat.
Ia juga mengkritik tindakan pemotongan gaji karena salat Jumat yang dilaporkan oleh beberapa karyawan.
"Jawaban saya, ini biadab. Negara sudah mengatur terkait kegiatan beribadah," ujarnya.
Setelah pertemuan, Diana tak lagi terlihat muncul di hadapan publik.
Belum ada keterangan dari pihaknya terkait tudingan tidak kooperatif.
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana semakin memanas.
Sebanyak 12 orang mantan karyawan melaporkan Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Para pelapor mengaku diminta menyerahkan ijazah asli saat diterima bekerja di perusahaan spare part mobil tersebut.
Jika ingin mengambil ijazah saat resign, mereka harus menebus dengan uang jutaan rupiah.
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, mengungkapkan dirinya harus memilih antara menyerahkan ijazah atau membayar Rp 2 juta.
Ia menyerahkan ijazah SMA demi mendapat pekerjaan.
Namun setelah resign, ia sadar ijazahnya tak akan kembali.
Putri kini kesulitan melamar pekerjaan baru karena tak memiliki ijazah.
Ia mengklaim ada 31 mantan karyawan lain yang mengalami hal serupa.
Mereka akan melaporkan kasus ini secara bertahap ke polisi.
Peter Evril Sitorus, pelapor lainnya, mengaku bekerja hanya tiga minggu di perusahaan itu karena aturan yang memberatkan.
Gaji yang diterima jauh di bawah UMK Surabaya.
Ia pun sengaja membuat dirinya dipecat agar ijazah bisa dikembalikan.
Namun kenyataannya, ijazah tetap tidak ia terima kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok