Repelita Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo mengkritik bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega.
Roy menilai bukti yang disertakan dalam persidangan, yang berupa tangkapan layar dari media sosial, tidak jelas dan kurang meyakinkan.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Roy menekankan bahwa bukti yang otentik harus dapat diverifikasi keasliannya dan tidak hanya sebatas tangkapan layar tanpa tautan asli.
Ia menambahkan bahwa bukti yang tidak jelas bisa merugikan terdakwa dan menghambat proses hukum yang adil.
Sebagai saksi ahli, Roy berharap bahwa keterangannya bisa membantu hakim menilai keabsahan bukti yang diajukan oleh JPU.
Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari terhadap Isa Zega yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Isa Zega didakwa berdasarkan Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Isa Zega.
Kuasa hukum terdakwa berharap bukti yang diajukan dapat dinilai secara objektif dan transparan dalam persidangan yang masih berlangsung.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas.
Repelita Online akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok