Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, dr. Tifauzia Tyassuma dan dr. Rismon Hasiholan, dilaporkan ke polisi oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Tiga tokoh ini dilaporkan pada 23 April 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Roy Suryo menyatakan bahwa analisis yang ia lakukan menggunakan pendekatan teknologi digital forensik.
Ia mengungkap kejanggalan pada pas foto dalam ijazah S1 Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.
Cap UGM dinilai tidak konsisten.
Letak cap juga disebut menyentuh latar belakang foto, bukan badan pada foto sebagaimana mestinya.
Roy juga menyoroti tanda tangan pembimbing skripsi yang dianggap berbeda dari standar pada masa itu.
Ia menyimpulkan bahwa dokumen tersebut memiliki indikasi pemalsuan.
Terkait laporan polisi terhadap dirinya, Roy menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Ia menegaskan bahwa semua yang dilakukan adalah bagian dari upaya menegakkan kebenaran dan transparansi.
Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas informasi yang beredar di publik.
Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menilai bahwa pelaporan terhadap Roy Suryo dan koleganya merupakan bentuk ancaman terhadap supremasi hukum.
Ia menilai kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan transparansi akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi.
Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi sendiri sudah lama menjadi perbincangan publik.
Namun pernyataan Roy Suryo yang mengungkapkan hasil analisis terbaru membuat isu ini kembali menguat.
Hingga saat ini, Universitas Gadjah Mada belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Roy tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan akan diuji secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok