Repelita Surabaya - Polda Jawa Timur secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang tahanan wanita.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang tahanan wanita Mapolres Pacitan.
Korban diketahui berinisial PW, berusia 21 tahun, merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa Aiptu LC telah ditempatkan dalam tahanan khusus di Gedung Propam Polda Jatim sejak pertengahan April 2025.
Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah penyidik memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan sejumlah tahanan lainnya.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Jatim menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan di ruang berjemur tahanan wanita, sebanyak empat kali.
Tindakan tersebut mencoreng institusi dan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, turut menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional.
Ia menyebutkan bahwa penyidikan internal telah dilakukan terhadap ketidakprofesionalan dalam pengawasan tahanan.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Kepolisian juga mengajak publik untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moralitas, dan profesionalitas dalam bertugas.
Polda Jatim menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi kepolisian.
Penegakan hukum terhadap Aiptu LC terus berjalan hingga putusan hukum final ditegakkan oleh pengadilan.(*)
Editor: Elok WA R-ID