Repelita Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan klaim bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.
Maqdir menyatakan bahwa tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang menyebutkan bahwa uang suap yang diterima oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa dakwaan yang menyebutkan Hasto sebagai sumber uang suap tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Maqdir juga menyoroti bahwa KPK tampaknya lebih fokus membentuk opini negatif terhadap kliennya daripada mengedepankan bukti yang sah.
Ia menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam kasus ini cenderung bersifat politis dan tidak objektif.
Sebagai contoh, Maqdir menyebutkan bahwa dalam dakwaan obstruction of justice (OOJ), KPK tidak mampu membuktikan keterlibatan Hasto dalam membantu buronan Harun Masiku.
Ia menambahkan bahwa KPK tampaknya berusaha membentuk narasi yang keliru seolah-olah kliennya terlibat dalam pelarian buronan tersebut.
Maqdir berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Ia juga menekankan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok