Repelita, Jakarta - Organisasi wartawan mendesak keras untuk memprotes perlakuan yang diterima awak media dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, yang melarang mereka untuk mengambil gambar atau mempublikasikan ijazah yang diperlihatkannya baru-baru ini.
Aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Roy Suryo, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Ia mengatakan bahwa pelarangan pengambilan gambar ijazah itu sangat tidak manusiawi dan merusak kualitas berita yang dihasilkan.
Menurut Roy, prosedur yang diterapkan Jokowi, di mana wartawan harus mengumpulkan alat perekam elektronik sebelum bertemu, menunjukkan sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme modern. “Ini sangat disayangkan, terutama di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi komunikasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi memang menunjukkan beberapa ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, wartawan yang hadir di lokasi diwajibkan untuk menyerahkan kamera, handphone, dan alat perekam lainnya terlebih dahulu.
Perlakuan yang dilakukan Jokowi ini disamakan dengan sikap rezim Orde Baru yang membatasi kebebasan pers. Roy Suryo menambahkan bahwa di masa itu wartawan harus mengikuti prosedur ketat dan mendapat izin khusus untuk meliput acara tertentu, dengan ancaman pembredelan jika pemberitaan tidak sesuai dengan kehendak penguasa.
“Tindakan seperti ini mengingatkan kita pada masa yang sudah seharusnya ditinggalkan, di mana media dikendalikan dengan sangat ketat,” ujar Roy menutup. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok