Repelita, Tasikmalaya - Tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi 26 mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar secara resmi mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu disampaikan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum, Nana Suryana, di kantornya di Jalan Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Terhitung sejak 3 April 2025, kami secara resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum bagi 26 eks karyawan BRI Banjar," ujar Nana.
Ia menjelaskan, keputusan diambil karena kurangnya transparansi dari pihak mantan karyawan.
Menurutnya, selama proses pendampingan hukum, pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara lengkap.
“Beberapa informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak utuh, sehingga analisa kami pun menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Karena itu, timnya memutuskan untuk menghentikan hubungan hukum dengan para mantan karyawan.
Nana menambahkan bahwa penyelesaian sengketa selanjutnya diserahkan kepada pihak internal BRI dan para mantan karyawan.
"Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui mekanisme internal perusahaan," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok