Repelita Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal langsung dari Harun Masiku.
Febri menegaskan bahwa hal ini merujuk pada fakta hukum yang sudah diuji dalam persidangan sebelumnya.
Ia mengacu pada putusan nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst yang menyebutkan bahwa Harun Masiku menitipkan uang kepada Kusnadi, ajudan Hasto, dalam bentuk tas yang tidak diketahui isinya.
Uang tersebut kemudian disalurkan melalui Donny Tri Istiqomah kepada Wahyu Setiawan.
Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebutkan bahwa dalam dakwaan sebelumnya, uang Rp400 juta disebut berasal dari Hasto, sementara dalam dakwaan lainnya, disebutkan berasal dari Harun Masiku.
Menurut Febri, ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penyusunan dakwaan yang dapat merugikan kliennya.
Sementara itu, hakim dalam persidangan yang sama juga mendalami sumber dana yang digunakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam proses PAW tersebut.
Hakim menanyakan kepada saksi mengenai aliran dana yang digunakan untuk membayar suap, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tersebut.
Polemik ini semakin memanas dengan adanya saling tuduh antara pihak-pihak yang terlibat.
Publik pun menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah isu ini akan berakhir di meja hijau.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok