Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo melalui tim hukumnya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap empat individu.
Mereka diduga menyebarkan narasi mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden.
Langkah ini diambil meskipun Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi.
UGM menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
Kuasa hukum Presiden, Yakub Hasibuan, menyebut dokumen dan bukti pendukung sudah dikumpulkan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dimulai setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden.
Yakub juga menyatakan identitas keempat individu yang dilaporkan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari perlindungan terhadap Presiden dan negara.
Sementara itu, UGM melalui Rektor Ova Emilia menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.
UGM menyatakan Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
Ia lulus pada 5 November 1985.
Namun, narasi soal ijazah palsu tetap bergulir di media sosial.
Beberapa pihak masih menyebarkan keraguan dan tuntutan pembuktian lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan kegaduhan dan spekulasi di ruang publik.
Presiden akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Tujuannya adalah untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
Presiden juga ingin menjaga kredibilitas institusi pendidikan dan negara.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang akan dilaporkan.
Masyarakat kini menanti proses hukum yang akan berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok