Repelita Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berhati-hati dalam menanggapi wacana pemberian status daerah istimewa kepada Kota Surakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui pertimbangan matang dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan daerah lainnya.
Doli menegaskan bahwa selama ini, pemberian status daerah istimewa di Indonesia hanya diberikan pada tingkat provinsi, bukan kota.
Oleh karena itu, usulan Surakarta untuk menjadi daerah istimewa perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi daerah lain yang juga mengajukan permohonan serupa.
Lebih lanjut, Doli mempertanyakan urgensi pemberian status daerah istimewa kepada Surakarta.
Ia menilai bahwa tanpa status tersebut, Surakarta sudah menunjukkan kemajuan signifikan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah pemberian status istimewa benar-benar diperlukan atau justru akan menambah beban administratif dan keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini, Istana Kepresidenan belum menerima usulan resmi mengenai pemberian status daerah istimewa kepada Surakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi prioritas pemerintah pusat.
DPR RI berharap agar Kemendagri dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terkait pemberian status daerah istimewa kepada Surakarta.
Keputusan yang diambil diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah dan mencegah timbulnya ketimpangan antara daerah satu dengan lainnya.
Editor: 91224 R-ID Elok