Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Setelah sebelumnya menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau, kini KPK juga menyita sebuah mobil klasik milik Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada 10 Maret 2025 lalu.
Namun, Tessa tidak merinci jenis dan merk mobil tersebut.
Penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang telah disita KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang elektronik dan kendaraan bermotor lainnya dari berbagai lokasi yang digeledah, termasuk rumah Ridwan Kamil.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara transparan dan adil siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok