Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penyitaan terhadap 26 unit kendaraan bermotor. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Di antara kendaraan yang disita, terdapat motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang menarik perhatian publik. Motor tersebut diketahui milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan pada 10 Maret 2025 di kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
Selain motor tersebut, KPK juga menyita beberapa unit mobil pribadi milik Ridwan Kamil. Proses penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam penyidikan ini, KPK mencatat adanya dugaan mark-up dana pengadaan iklan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar pada periode 2021 hingga 2023. Proses penyidikan terus berlanjut dengan tujuan mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana publik di Bank BJB.
Penyitaan kendaraan-kendaraan mewah dan barang bukti lainnya menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggapi kasus korupsi ini. Langkah tersebut juga mempertegas komitmen lembaga antikorupsi dalam menjaga transparansi penggunaan dana publik.
KPK belum menetapkan status hukum terhadap Ridwan Kamil, namun penyitaan aset yang dilakukan mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Editor: 91224 R-ID Elok