Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ariel NOAH dan Puluhan Musisi Gugat UU Hak Cipta, Disentil Saldi Isra karena Permohonan Dinilai Tak Jelas

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk Ariel NOAH, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini didaftarkan pada 7 Maret 2025 dan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para musisi menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut merugikan hak penyanyi dalam membawakan lagu.

Mereka meminta agar penyanyi tetap dapat menyanyikan lagu tanpa perlu izin pencipta, selama tetap membayar royalti.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan tentang royalti dan mekanisme lisensi langsung yang dinilai tidak berpihak pada penyanyi.

Dalam sidang pendahuluan, Ariel NOAH mewakili para pemohon untuk menjelaskan alasan gugatan.

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakjelasan permohonan tersebut.

Saldi menegaskan bahwa permohonan ke Mahkamah tidak bisa diajukan secara sembarangan.

Ia menyatakan, menyanyi itu boleh saja, tapi menyusun permohonan ke MK juga harus jelas dan tidak membingungkan.

Ia memberikan waktu dua minggu bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Saldi juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan akan menyulitkan pihak Presiden dan DPR dalam memberikan tanggapan.

Gugatan para musisi ini pun menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan industri musik.

Beberapa musisi senior menilai gugatan ini berpotensi menimbulkan perdebatan lebih besar mengenai perlindungan hak cipta.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengunggah pernyataan Saldi Isra di akun media sosialnya yang dinilai sebagai sindiran.

Publik menantikan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan ini.

Putusan MK nantinya akan menentukan arah perlindungan hak cipta dan mekanisme royalti di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved