Repelita Jakarta – Ahmad Dhani yang baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi Rayen Pono tidak tinggal diam.
Pihak Dhani melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir sang musisi sebelum laporan tersebut menjadi sorotan publik.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung pada 10 April 2025 di Hotel Artotel, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Dhani disebut-sebut menggunakan sebutan yang tidak pantas untuk menyebut nama Rayen Pono, yaitu "Rayen Porno".
Tindakan ini dianggap sebagai penghinaan yang melanggar Undang-Undang ITE dan berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait SARA.
Namun, Ahmad Dhani dan tim hukumnya membantah tuduhan tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa sebutan yang disebutkan dalam diskusi itu tidak dimaksudkan sebagai penghinaan, melainkan sebuah kesalahan penyebutan nama.
Di balik kasus ini, terungkap pula isi komunikasi terakhir Dhani yang mencoba menjelaskan permasalahan tersebut.
Pihak Dhani menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi proses hukum yang akan dilakukan terkait laporan ini.
Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya, termasuk klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok