Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Zainal Arifin Mochtar Pertanyakan Pernyataan Menhan: "Pengesahan UU TNI Bukan Permintaan Presiden, Lalu Maunya Siapa?"

Top Post Ad

 Profil Zainal Arifin Mochtar, Alumnus UGM yang Skak Mat Mahfud-Moeldoko di  ILC

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI bukan atas permintaan Presiden, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Ermang pemerintah itu siapa? Bukan Presiden? Pak, mohon rajin dikit baca Pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden," ujar Zainal dalam unggahan di Instagram.

Zainal menegaskan bahwa dalam proses legislasi, Presiden memegang peran sentral.

"Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR. Ya karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR. Karena kalo gak Presiden berarti UU TNI maunya siapa dong?" tanyanya.

Zainal melihat, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses legislasi, termasuk dalam pengesahan RUU TNI.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved