Repelita Jakarta - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan dirinya.
Perintah penangkapan tersebut dibatalkan oleh pengadilan pada Jumat (7/3) setelah Yoon mengajukan permintaan pembatalan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu. Dalam permintaan itu, Yoon mengklaim bahwa dakwaannya atas deklarasi darurat militer Desember lalu adalah ilegal.
"Aturan hukum Korea Selatan masih berlaku," kata penasihat hukum Yoon, dikutip YTN.
Pengacara Yoon berpendapat bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 19 Januari lalu yang menahannya tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.
Menurut laporan Yonhap News, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa menyambut baik pembatalan surat perintah penangkapan Yoon. Yoon diperkirakan akan mengikuti persidangan setelah keluar dari tahanan.
Yoon ditangkap pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan akibat penerapan darurat militer singkatnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah berminggu-minggu pihak berwenang bertikai.
Deklarasi darurat militer itu berlaku hanya enam jam karena parlemen yang dipimpin oposisi menolaknya. Parlemen juga memutuskan untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol dari jabatannya.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi masih memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Yoon akan dipertahankan atau dipakzulkan. Apabila pemakzulan Yoon dikabulkan, ia akan dicopot secara resmi, dan pemilihan nasional akan digelar untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok