Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

YLBHI Tolak Revisi UU TNI: "Akan Kembalikan Indonesia ke Rezim Orde Baru"

Top Post Ad

 foto

Repelita Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). YLBHI menilai revisi tersebut akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia kembali ke rezim Orde Baru.

"Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Ahad (16/3/2025).

YLBHI menduga, DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto melalui revisi UU TNI justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis. Padahal, di masa Orde Baru, praktik tersebut terbukti merusak prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan sendi-sendi kehidupan demokrasi.

"Jika hal ini dibiarkan, akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum, dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan," ujar Isnur.

Empat Masalah dalam RUU TNI

YLBHI mencatat empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun tentara yang akan menambah persoalan penumpukan perwira non-job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.

Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif. Hal ini dinilai mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI.

Ketiga, membuka ruang ikut campur TNI ke wilayah politik keamanan negara. Keempat, menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.

"Oleh karena itu, YLBHI mendesak DPR dan Presiden Prabowo menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI," tegas Isnur.

YLBHI juga menuntut DPR dan Presiden Prabowo memastikan ruang partisipasi bermakna masyarakat untuk memperkuat agenda reformasi TNI.

"YLBHI mengajak masyarakat Indonesia untuk bersuara lantang menuntut DPR dan Presiden melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar menjaga amanat konstitusi, menghapuskan dwifungsi ABRI, dan melanjutkan agenda reformasi TNI yang mangkrak," ujar Isnur.

Pembahasan RUU TNI

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.

Panja RUU TNI membahas tiga klaster utama, yaitu kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit. Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang (OPMS) yang rencananya ditambah menjadi 17 macam.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan demikian, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved