Repelita Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan teror kepala babi hingga tikus termutilasi yang dikirim ke kantor Tempo harus dilawan. Ia menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, teror yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo tersebut merupakan teror terhadap demokrasi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap siapa pelaku teror.
“Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” kata Noel kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Noel menegaskan bahwa pers nasional telah berjuang keras membangun demokrasi di Indonesia. Menurutnya, menjadi keterlaluan bila perjuangan yang sudah demikian panjang masih mendapat teror.
“Dalam semua urutan perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” ujar Noel.
Noel menegaskan pemerintahan Prabowo-Gibran selalu terbuka kepada kritik. Ia mengatakan pemerintah saat ini gemar menerima kritikan dan bersikap demokratis terhadap masukan dan kritik.
Terkait teror yang dikirim ke kantor Tempo, Noel mengingatkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Ia memandang adanya rekaman CCTV seharusnya memudahkan Polri mengungkap pelaku melalui teknologi face recognition (pengenalan wajah).
“Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” kata Noel.
Ia mengatakan jika Polri gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat akan kecewa. Namun, jika Polri berhasil, kepercayaan masyarakat akan meningkat.
“Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel.
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu (22/3) malam.
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok