Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

UU TNI Digugat ke MK, Dinilai Tak Masuk Prolegnas dan Disahkan Terburu-Buru

Top Post Ad

 Muhammad Alif Ramadhan, Mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi penggugat UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Repelita Jakarta - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi karena disebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, yang menilai proses pengesahan UU TNI dilakukan secara terburu-buru dan tanpa alasan yang kuat.

“Kami tidak menemukan di prolegnas adanya UU TNI, namun dalam waktu singkat justru UU ini yang dalam tanda kutip dikebut dan disahkan,” kata Alif dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.

Alif menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden memang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar prolegnas. Namun, hal itu hanya berlaku untuk mengatasi keadaan luar biasa, seperti konflik atau bencana alam. “Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UU,” ujar Alif.

Ia juga menyoroti sikap anggota DPR yang dinilai abai terhadap suara publik. Saat RUU TNI disahkan, mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan meminta penundaan pengesahan. “Jadi tentu dari garis besar bisa diperhatikan, bagaimana adanya suatu kejanggalan di sini, ketika rakyat marah, namun perwakilan rakyat malah bertindak sebaliknya,” ucap Alif.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU TNI. “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Para anggota DPR yang hadir pun serentak menyatakan setuju. “Setuju,” jawab mereka.

Puan kemudian mengulang pertanyaannya untuk memastikan persetujuan tersebut. “Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Untuk kedua kalinya, para anggota dewan menyatakan setuju. RUU TNI pun resmi disahkan menjadi undang-undang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved