Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai Didakwa Jaksa, Tom Lembong Langsung Ajukan Bantahan di Pengadilan

Top Post Ad

 Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Sidang, Mantan Mendag Tom  Lembong Langsung Ajukan Keberatan - Jawa Pos

Repelita, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung menyampaikan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

"Kami akan mengajukan eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," kata Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga meminta izin untuk membacakan eksepsi dalam sidang tersebut, dengan alasan masa tahanan kliennya sudah cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," ujar Ari.

Jaksa dalam dakwaannya menuding Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan proses tersebut.

"Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga menyebut bahwa pada 2015, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada PT Angels Products, meskipun produksi dalam negeri GKP saat itu dianggap mencukupi dan impor dilakukan pada musim giling.

Selain itu, jaksa menilai Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, ia justru menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Jaksa juga menuding Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Kerja sama ini diduga menciptakan kesepakatan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa.

Atas dugaan ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved