Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengkritik keras penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula oleh Kejaksaan. Ia menilai proses hukum yang dilakukan tidak adil dan bersifat selektif.
"Kenapa hanya saya yang jadi tersangka? Ini jelas tidak adil," tegas Lembong pada Selasa, 11 Maret 2024. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016 dijadikan tersangka, sementara periode penyidikan mencakup tahun 2015 hingga 2023.
Lembong menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum dalam impor gula, seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat dalam kurun waktu tersebut juga diperiksa atau dijadikan tersangka. "Kalau ada masalah hukum, mengapa hanya saya? Semua menteri perdagangan dari 2015 hingga 2023 melakukan hal yang sama, dengan dasar hukum yang sama," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan penanganan kasus ini. Menurutnya, Kejaksaan tidak menanggapi secara serius keberatan yang diajukan dalam Eksepsi. "Mereka sama sekali tidak menjawab keberatan kami. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam proses hukum," tambah Lembong.
Tom Lembong meyakini bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan impor gula yang diterapkannya selama menjabat. Ia menilai kasus ini hanya upaya selektif untuk menjadikannya kambing hitam. "Ini jelas upaya pilih-pilih. Saya yakin semua menteri perdagangan lain juga bisa membuktikan bahwa impor gula saat itu berjalan normal dan sesuai hukum," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa impor gula masih berlanjut hingga tahun 2025 jika memang ada masalah hukum. "Jika impor gula bermasalah, mengapa masih terus dilakukan? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak berwenang," tandas Lembong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok