Repelita Jakarta - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus importasi gula, menyampaikan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tom menilai JPU gagal menyampaikan salinan audit BPKP sesuai perintah hakim.
“Soal audit BPKP kan sudah diperintahkan oleh hakim Minggu lalu yah. Agar disampaikan JPU hari ini,” ujar Tom dalam videonya yang beredar, Jumat (21/3/2025). Hal ini terjadi dalam kasus yang telah berjalan selama 15 bulan masa penyelidikan. “Jadi JPU gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang telah diperintahkan oleh hakim,” tukasnya.
Tom menilai kegagalan JPU dalam memenuhi perintah hakim sebagai sesuatu yang serius. “Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius yah. Saya melihatnya itu seperti mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” tegasnya.
Meskipun telah memasuki proses penyelidikan dan penyidikan selama 15 bulan, audit BPKP yang menjadi bahan penting dalam persidangan masih belum tuntas. “Ini kan proses penyelidikan plus penyidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas,” tandasnya.
Tom menegaskan bahwa audit BPKP tidak hanya penting bagi dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga bagi majelis hakim. “Masa belum bisa diperlihatkan, bukan hanya kepada kami sebagai terdakwa, tapi majelis hakim juga. Para hakim juga menyampaikan, mereka juga pengen lihat. Perlu waktu menelusuri audit BPKP tersebut,” kuncinya.
Kegagalan JPU dalam menyampaikan audit BPKP ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kelancaran proses hukum. Tom menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perintah hakim merupakan hal yang fundamental dalam proses peradilan.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut karena jaksa tidak membawa salinan BPKP sesuai keputusan majelis hakim minggu lalu. “Betul-betul kaget tadi ya, ketika dimulai persidangan ternyata rekan-rekan JPU tidak membawa salinan BPKP sesuai keputusan majelis hakim minggu lalu. Karena kemarin minggu lalu sudah diperintahkan secara tegas untuk dibawa minggu ini,” ucap Ari.
Ari mempertanyakan ada apa dengan salinan BPKP itu. Dia melihat pihak Kejaksaan sangat berat sekali untuk menghadirkan salinan BPKP tersebut. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula 2015-2016. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok