Repelita Jakarta - Tim hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengungkapkan keberatannya atas tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai jaksa tidak menjawab atau menguraikan dengan jelas beberapa poin yang telah diajukan dalam Eksepsi sebelumnya. Ada tiga hal utama yang menjadi sorotan dalam keberatan tim hukum Lembong.
Pertama, terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan. Tim hukum Lembong menilai, jaksa penuntut umum tidak menguraikan hubungan antara peraturan-peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Petani dan Undang-Undang Pangan, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka menyatakan, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran terhadap Undang-Undang Tipikor, padahal menurut hukum, hal tersebut harus dijelaskan dengan tegas dalam dakwaan.
Keberatan kedua berkaitan dengan masalah tempus (waktu) yang tercantum dalam dakwaan. Jaksa menyebutkan bahwa tempus sesuai dengan masa jabatan Tom Lembong, namun tim hukum menilai bahwa dakwaan tidak konsisten dengan fakta yang ada.
Menurut tim hukum, seharusnya dakwaan menguraikan secara jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2023, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
Poin ketiga yang menjadi keberatan tim hukum adalah penerapan peraturan yang lebih baru. Menurut KUHAP Pasal 1 Ayat 2, jika ada peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa, maka peraturan tersebut yang harus diterapkan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, diterbitkan pada 24 Februari 2025. Sementara dakwaan dalam perkara ini diajukan pada 25 Februari 2025, yang berarti harusnya undang-undang baru ini yang digunakan dalam proses hukum, bukan peraturan yang lama.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Tom Lembong optimis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mampu memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hati nurani. Mereka juga menegaskan kesiapan untuk menghadapi putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Kami yakin pengadilan akan menegakkan hukum dengan benar dan adil. Jika memang tidak ada pelanggaran, kami berharap Pak Tom Lembong dibebaskan," ujar tim hukum dalam keterangan persnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih dan meminta agar jika tidak ada pelanggaran, Tom Lembong seharusnya dibebaskan dan tidak dipenjara.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Tim hukum Lembong berharap keputusan yang diambil mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok