Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Top Post Ad

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Simak Penjelasan Pemerintah! -  Beritanusa.com

Repelita Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian masyarakat kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Aparatur Negara. Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para Pejabat Negara.

Selain itu, hak ini juga diberikan kepada Wakil Menteri, Staf Khusus di kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural lainnya.

Pensiunan dan penerima pensiun, termasuk veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun, juga tercakup dalam kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP tersebut.

Namun, tidak semua Aparatur Negara berhak menerima tunjangan ini. Dalam Pasal 5 PP No. 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi atau pendidikan, serta mereka yang diperbantukan ke perusahaan swasta dengan gaji yang tidak bersumber dari APBN atau APBD, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

THR dijadwalkan untuk dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 dan 12 dalam PP tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved