Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang melibatkan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Total kerugian negara akibat praktik mafia migas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1.000 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindakan korupsi dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak selama bertahun-tahun. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak yang semakin merugikan masyarakat.
Khalid Zabidi, aktivis 98 ITB Bandung, mengingatkan agar publik tetap fokus pada kasus utama, yaitu korupsi mafia migas. Menurutnya, isu pengoplosan BBM tidak boleh mengalihkan perhatian dari praktik korupsi yang telah berlangsung lama di sektor energi.
“Masyarakat jangan terkecoh dengan isu pengoplosan BBM, itu hanya bagian kecil dari praktik korupsi mafia migas. Kita tetap harus fokus pada akar masalahnya,” ujar Khalid.
Kejaksaan menemukan berbagai modus korupsi dalam pengelolaan minyak, mulai dari permainan impor, pengaturan broker, hingga pengoplosan bahan bakar. Dugaan korupsi dari praktik mafia BBM ini mencapai Rp193,7 triliun dan berpotensi lebih besar jika kasus ini dikembangkan lebih lanjut.
Khalid yang pernah menjabat sebagai komisaris anak perusahaan Pertamina mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menindak jejaring mafia migas yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Menurutnya, ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola energi nasional dan mendorong Pertamina menjadi perusahaan kelas dunia seperti Aramco atau Shell.
“Pengungkapan kasus mafia migas di era Prabowo harus dijadikan momentum untuk bersih-bersih dan memperbaiki tata kelola di Pertamina,” kata Khalid yang juga Ketua Dewan Pembina RMPG (Relawan Muda Prabowo Gibran).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait skandal ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kementerian BUMN harus meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji memperbaiki tata kelola agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen,” tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok