
Repelita Jakarta - Komika Bintang Emon secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bintang Emon menyampaikan penolakannya setelah Pemerintah dan DPR dikabarkan menggelar rapat untuk percepatan pembahasan RUU TNI di salah satu hotel di Jakarta, di tengah sorotan revisi UU TNI.
Bintang Emon menegaskan bahwa RUU TNI merupakan sebuah kemunduran dari apa yang sudah dibangun.
"Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja. Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin," tegasnya.
Dia mengumpamakan RUU TNI ini ibarat pisau yang hanya cocok untuk menyobek, memotong, dan menusuk.
"Jangan paksa pisau menjadi pengganti sendok ataupun pengganti pulpen, enggak efektif dan hanya bikin terluka. Saya Bintang Emon mengajak menolak RUU TNI," tukasnya.
Dia mengajak publik untuk terus bersuara. "Terus perjuangkan sebelum digital dibatasi dan senapan menghiasi," tandasnya.
Bintang Emon juga merespon jika disebutkan RUU TNI akan menjadikan Indonesia negara yang disiplin.
"Sudah mulai counternya, 'lihat China, Vietnam' militernya mendominasi jadinya disiplin, jadi negara gede. Kenapa yakin banget jadi China, Vietnam, apa jaminannya (Indonesia) jadi Korea Utara, Zimbabwe," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah memang ahli mengambil contoh kebijakannya negara luar. "Pajak contohnya Eropa, pendidikan dan pasar bebas AS memang jago," sentilnya.
Namun, Bintang Emon mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR itu lebih dulu mensahkan RUU yang bersinggungan dengan publik.
"Maksud gua benarin dulu polanya, misalnya sebelum RUU TNI disahin, RUU Perampasan Aset selesai itu rapat RUU TNI, enggak sedikit yang setuju," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada beberapa pasal dalam RUU TNI yang mengundang kontroversi. Pasal-pasal itu terbagi dalam tiga kelompok mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok