Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Susi Pudjiastuti Desak Pembubaran Kemendag, Mentan Temukan Kecurangan Minyakita

Top Post Ad

 Anggaran DPR Tak Dipotong untuk Efisiensi, Netizen Ngadu ke Susi Pudjiastuti:  Tolong...

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali mengkritik kebijakan perdagangan di Indonesia, khususnya terkait tata niaga Minyakita.

Susi menilai kebijakan perdagangan berbasis kuota hanya merugikan industri dalam negeri dan petani.

"Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama, bubarkan Kementerian Perdagangan," ujar Susi dalam akun X @susipudjiastuti.

Ia mengkritik sistem kuota yang diterapkan dalam perdagangan berbagai komoditas yang dinilai justru merugikan petani dan penambak garam.

"Tata niaga yang segala bisa diatur (kuota) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam, dan lainnya," lanjutnya.

Susi mengaku pernah menyampaikan hal ini kepada mantan Presiden Jokowi dan kini mengusulkan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak Jokowi, sekarang saya usulkan kembali ke Pak Presiden Prabowo," katanya.

Sebagai solusi, ia menyarankan pembentukan kementerian khusus ekspor untuk membantu produk-produk Indonesia menembus pasar internasional.

"Buat kementerian khusus ekspor, membantu produk Indonesia jual ke luar negeri," usulnya.

Menurutnya, pengelolaan kuota perdagangan seharusnya cukup dilakukan oleh Direktorat Jenderal di Kementerian Luar Negeri, tanpa perlu menjadi bagian dari Kementerian Perdagangan.

"Bikin kuota-kuota cukup kerjaan Dirjen di Depdaglu," tambahnya.

Pernyataan Susi kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas tata niaga di Indonesia dan dampaknya terhadap kesejahteraan pelaku usaha dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam sidak pada Sabtu, Amran menemukan Minyakita yang seharusnya dijual seharga Rp15.700 per liter, namun di lapangan dijual hingga Rp18.000.

Ia juga mendapati volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

"Ini jelas tidak cukup 1 liter," ujar Amran.

Untuk membuktikan temuannya, ia meminta timnya membeli produk tersebut dan mengukur isinya dengan gelas takar.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter.

Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum.

"Kami meminta agar perusahaan ini diperiksa, dan jika terbukti bersalah, pabriknya harus ditutup dan produknya disegel," katanya.

Amran menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran semacam ini, terutama karena terjadi di bulan Ramadan, saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saudara-saudara kita sedang mencari pahala di bulan suci, tapi ada yang justru mencetak dosa dengan melakukan kecurangan seperti ini," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa para pedagang di pasar tidak boleh disalahkan karena hanya menjual barang dari pemasok.

"Para pedagang di pasar jangan diganggu. Satgas Pangan, mohon fokus kepada perusahaan yang mencantumkan merek pada kemasan. Jika terbukti curang, tutup saja pabriknya," tutupnya.

Amran menyebut Minyakita yang ia temukan diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved