Repelita Bekasi - Sodri, seorang preman yang menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi, viral setelah memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung. Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Sodri terlihat meminta uang sebesar Rp200.000 menggunakan kwitansi kepada pedagang. Ia mengenakan seragam dinas ASN berwarna coklat dengan badge lambang Pemkab Bekasi. Belakangan, terungkap bahwa Sodri bukanlah ASN Pemkab Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa Sodri bukan pegawai pemda, ASN, maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung). "Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Gatot.
Gatot menambahkan, Sodri meminta THR kepada pedagang bernama Johari di Blok A Pasar Induk Cibitung pada Sabtu (22/3/2025) dini hari. "Bertempat di Blok A Nomor 66 dan 67 (Toko SJ Mandiri) pemilik los atas nama Johari," ujarnya.
Diduga, Sodri sengaja memakai seragam ASN Pemkab Bekasi sebagai kedok untuk meminta THR. "Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," kata Gatot.
Saat ini, UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
Setelah aksinya viral, Sodri membuat video permintaan maaf. "Saya Sodri, meminta maaf atas meminta THR setahun sekali yang mengatasnamakan pemerintah daerah," kata Sodri.
Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut demi kepentingannya sendiri. "Saya sangat menyesali perbuatan saya. Itu saya buat demi kepentingan saya sendiri," ungkap Sodri.
Sodri juga berjanji akan mengembalikan uang yang ia minta kepada pedagang. "Saya akan mengembalikan uang kepada pedagang," kata dia.
Video viral tersebut dibagikan oleh korban, Johari, melalui TikTok hany_9428 pada Sabtu (22/3/2025). Dalam video tersebut, terlihat kwitansi sebesar Rp200.000 yang diberikan kepada pedagang. Sodri mengklaim bahwa kwitansi tersebut untuk retribusi keamanan dari Pemda.
Johari meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusut tuntas tindakan premanisme di Pasar Induk Cibitung. "Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung," ungkap Johari.
Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan THR ini telah berlangsung sejak empat tahun lalu. "Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," kata Johari.
Johari menjelaskan bahwa selama ini ia belum berani memviralkan pungutan liar tersebut. "Saya belum berani memviralkan karena belum ada penegasan dari gubernur di Jawa Barat," kata Johari.
Ia juga mengaku sering mendapat intimidasi jika tidak memenuhi permintaan THR. "Soalnya risiko, di belakang juga kita biasanya diancam dan diintimidasi," imbuhnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok