Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya terdiri dari 17 pengacara untuk menghadapi perkara tersebut.
"Kami tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto dalam hal ini berjumlah 17. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia terkait dengan identitas dan lain-lain," kata Ronny di persidangan.
Berikut 17 pengacara tim hukum Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
4. Arman Hanis, S.H.
5. Febri Diansyah, S.H.
6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M.
7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
12. Abdul Rohman, S.H.
13. Triwiyono Susilo, S.H.
14. Willy Pangaribuan, S.H.
15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
16. Rory Sagala, S.H.
17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto pada Jumat, 14 Maret 2025. Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok