Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Selain Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil Lain

Top Post Ad

 

Repelita, Jakarta - Selain mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI aktif juga dapat mengisi 14 jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga lainnya. Sebelumnya, TNI aktif sudah memiliki kewenangan untuk mengisi jabatan atau posisi di 10 kementerian dan lembaga.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengusulkan penambahan lima kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Selasa, 11 Maret 2025. Dalam pembahasan lebih lanjut terkait Revisi RUU TNI, diusulkan lagi satu lembaga yang boleh diisi TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Merujuk Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif, yaitu Kantor Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara lima jabatan sipil yang juga diusulkan dapat diisi TNI aktif oleh Kementerian Pertahanan yakni BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kelautan dan Perikanan.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan penambahan BNPP sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif didasarkan pada aturan yang ada serta fakta di lapangan.

“Dalam Perpres itu, dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan anggota TNI,” kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin juga menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil selain 16 posisi itu harus mengundurkan diri.

“Itu sudah final. Sudah dari 15 jadi 16,” tegasnya.

TB Hasanuddin mengatakan sudah cukup banyak daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas.

“Fokus saya pada pertama itu perwira atau misalnya anggota TNI aktif di mana saja yang boleh dan di mana yang harus mengundurkan diri. Itu lebih urgent,” katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved