Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebut Daging Babi Halal, Pendeta Saifudin Ibrahim Lulusan Fakultas Ushuluddin, Sempat Mengajar Pesantren di Depok, Sering Ditangkap Penistaan Agama

Top Post Ad

Sebut daging babi kini halal dan potong babi guling dengan Bismillah, Pendeta Saifudin belum ditindak. (Rizq Azzahra)

Repelita Jakarta - Pendeta Saifudin Ibrahim, yang juga dikenal sebagai Abraham Ben Moses, kembali memicu kontroversi setelah sebuah video dirinya yang menyebutkan daging babi halal beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Saifudin terlihat memotong daging babi panggang dalam sebuah acara ulang tahun sambil melantunkan takbir dan kalimat Bismillah.

“Saya potong dalam nama Tuhan Yesus Kristus, Allahu Akbar Allahu Akbar, Bismillahirrahmanirrahim, Allahu Akbar,” ucapnya. Ia kemudian menambahkan, "Kasih tahu seluruh dunia bahwa babi sudah halal mulai hari ini." Unggahan tersebut langsung menuai reaksi dari berbagai pihak, namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait ucapan dan perbuatan yang dianggap meresahkan publik ini.

Saifudin Ibrahim lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965, dari keluarga Muslim taat. Ayahnya adalah seorang guru agama Islam, dan pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima. Setelah lulus dari SMA, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Ushuluddin, Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama. Saifudin sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan, Depok, sebelum akhirnya bergabung dengan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, yang dikenal kontroversial.

Pada 2006, Saifudin membuat keputusan besar untuk pindah agama menjadi Kristen dan mengubah namanya menjadi Abraham Ben Moses. Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube dengan judul 'Mengapa Saya Tinggalkan Agamaku', ia mengaku merasa mendapatkan pemahaman radikal selama di pesantren tempatnya mengajar, yang akhirnya membawanya pada keputusan tersebut.

Saifudin Ibrahim sendiri telah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Pada Desember 2017, ia ditangkap dan dihukum empat tahun penjara karena menghina Nabi Muhammad SAW. Pada 2022, ia kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus dan direvisi. Pernyataannya tersebut memicu kecaman luas, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ia juga sempat menyerukan perubahan kurikulum di sekolah Islam dan pesantren, yang dinilai dapat memicu lahirnya paham radikal.

Kontroversi terbaru ini menambah panjang daftar sorotan terhadap pendeta yang sempat mengajar di pesantren di Depok ini, dan membuat publik semakin menilai tindakannya sebagai penistaan agama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved