Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU TNI Diparipurnakan Jadi UU Besok Lusa, Denny Siregar: Disuruh Jangan Curiga, Tiba-tiba Mau Disahkan

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI akan diparipurnakan menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025. Hal ini menuai respons dari pegiat media sosial Denny Siregar, yang menyoroti proses pembahasan yang dinilai tertutup.

“Besok sudah sah. Selamat datang di era kelam,” tulis Denny di akun X pribadinya.

Denny juga mengkritik pihak-pihak yang meminta masyarakat untuk tidak curiga terhadap isi revisi UU TNI.

“Kita dibilang, ‘Jangan curigaan mulu…’ Tapi rapatnya diam-diam. Di hotel pulak. Terus tiba-tiba udah mau disahkan aja. Terus disuruh jangan curiga,” tambahnya.

Seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan sepakat untuk membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna untuk disahkan.

“Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” kata Ketua Komisi I Utut Adianto.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Dalam RUU tersebut, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L), antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Padahal, sebelumnya dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Batas usia pensiun juga ditambahkan. Untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Di UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sementara batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved