Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Perampasan Aset Terabaikan, Sementara Aturan Penyitaan Kendaraan Rakyat Diterapkan

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah mengendap belasan tahun di DPR belum kunjung disahkan. Sementara itu, aturan yang memungkinkan penyitaan kendaraan milik rakyat akibat tidak membayar pajak justru sudah lebih dahulu diberlakukan. Padahal, pembahasan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dan 2024, namun hingga kini belum juga dibahas.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan pengaturan baru yang memungkinkan pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003.

Saat ini, hukum positif di Indonesia hanya mengenal perampasan aset melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, aset hasil tindak pidana hanya bisa dirampas setelah proses pengadilan selesai. Namun, RUU Perampasan Aset ini tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku sedang melobi pimpinan partai untuk memuluskan pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, aturan penyitaan kendaraan milik rakyat akibat STNK mati selama dua tahun sudah lebih dahulu diberlakukan. Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK-nya mati selama dua tahun akan menghadapi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi di kepolisian. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang harus diperbarui setiap tahun.

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," tutur Artanto. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset sementara penyitaan kendaraan milik rakyat sudah diterapkan menuai kecaman dari masyarakat. Warganet di media sosial menyoroti ketidakadilan dalam penerapan aturan ini. Salah satu akun Instagram, @embunarya, mengunggah konten berjudul "Aturan untuk rakyat makin kejam, mimpi apa rakyat kita punya negara seperti ini". Konten tersebut menyoroti berita tentang aturan tilang kendaraan terbaru yang mulai berlaku April 2025, di mana kendaraan akan langsung disita.

Beberapa warganet memberikan tanggapan melalui kolom komentar. @embunarya menulis, "Perampasan aset gak disahkan malah perampasan kendaraan rakyat yang disahkan." @soffi_andrian berkomentar, "Solusinya cuman 1. SELURUH RAKYAT INDONESIA BERSATU STOP BAYAR PAJAK." Sementara itu, @odheadza bertanya, "Bagaimana dengan UU Perampasan Aset Koruptor? Mana lebih bermanfaat?" *

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved