Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Revisi UU Kejaksaan Dipertanyakan, Kewenangan Intelijen dan Pengawasan Lemah Jadi Sorotan

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

Dia menyoroti peran jaksa yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau tidak. "Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justitia," ujarnya Valeri dalam keterangan tertulis.

Valeri juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa. Dia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung," katanya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi, menyoroti penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset. Kendati demikian, dia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas, dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus. "Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved