Repelita Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menegaskan bahwa penugasan prajurit TNI aktif ke dalam jabatan sipil harus memiliki irisan dengan fungsi pertahanan.
"TNI aktif ditugasi ke dalam jabatan birokrasi sipil itu ada syaratnya. Jabatan itu harus memiliki irisan dengan fungsi TNI, yaitu pertahanan," ujar Rachland di X @rachlandnashidik.
Ia menjelaskan bahwa reformasi pasca-Orde Baru berlandaskan trauma politik akibat kekerasan di masa lalu, sehingga mendorong pemisahan total TNI dari berbagai aspek, termasuk politik, keamanan, dan ekonomi. Namun, ia menilai bahwa tidak semua langkah itu tepat.
Rachland menekankan bahwa pemisahan TNI dari politik dan bisnis adalah keputusan yang benar, tetapi dalam aspek pengelolaan keamanan, ada hal yang perlu dievaluasi.
Ia mencontohkan penanggulangan kejahatan transnasional seperti terorisme dan narkoba, yang menurutnya masih memiliki irisan dengan tugas pertahanan TNI.
"Jadi bila perwira TNI aktif ditugasi di badan anti-terorisme atau badan anti-narkoba, misalnya, apa masalahnya?" lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Rachland juga mengkritik dominasi kepolisian dalam pengelolaan keamanan nasional pascareformasi.
Rachland menilai bahwa pemisahan mutlak antara TNI dan keamanan telah menimbulkan masalah baru, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang polisi dalam politik dan bisnis.
"Diskursus di masyarakat tentang 'Partai Coklat' mungkin sekali adalah ekspresi kesaksian publik tentang mengguritanya abuse of power polisi, khususnya dalam politik dan uang," tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap dwifungsi ABRI bukan hanya datang dari kalangan LSM, tetapi juga dari partai politik yang berkepentingan menjaga agar sejarah tidak terulang.
Sebagai kesimpulan, Rachland menekankan bahwa pembahasan RUU TNI harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Rachland mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini agar penambahan jabatan sipil bagi TNI aktif benar-benar sesuai dengan fungsi pertahanan.
"Terima apa yang sesuai, tolak apa yang tak cukup beralasan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan dukungannya agar TNI tunduk pada pengadilan pidana sipil, seraya menambahkan bahwa hingga kini, dwifungsi ABRI belum benar-benar kembali ke politik Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok