
Repelita Jakarta - Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Keputusan tersebut disahkan pada Jumat, 28 Februari 2025, oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan terhadap Karen Agustiawan.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut memperpanjang perjalanan panjang kasus ini, yang sebelumnya sudah dihukum oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan hukuman 9 tahun penjara. Karen Agustiawan dinilai bersalah karena terlibat dalam korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
Latar belakang Karen Agustiawan, yang lahir pada 19 Oktober 1958 di Bandung, memperlihatkan perjalanan karier yang cukup gemilang sebelum terjerat kasus hukum. Ia adalah seorang profesional yang pernah masuk dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen pada 2011. Sebelum menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2009, Karen memulai karier di berbagai perusahaan besar, termasuk Halliburton Indonesia dan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.
Karen Agustiawan juga dikenal sebagai putri dari Dr. Sumiyatno, seorang tokoh penting dalam dunia kesehatan Indonesia, yang pernah menjadi utusan pertama Indonesia di World Health Organization (WHO). Setelah berhenti dari jabatannya sebagai CEO Pertamina pada 1 Oktober 2014, ia melanjutkan kariernya sebagai dosen di Harvard University, Boston, AS.
Meski kariernya sempat cemerlang, Karen kini harus menjalani hukuman yang diperberat oleh MA, menjadi salah satu mantan pejabat publik yang terjerat dalam kasus korupsi besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok