Repelita Jakarta - Andrie Yunus, advokat HAM dan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, menjadi sorotan setelah nekat menerobos rapat tertutup Komisi I DPR di Hotel Fairmont Jakarta. Aksi tersebut dilakukan bersama dua aktivis lainnya untuk memprotes pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai tidak transparan.
Andrie Yunus dikenal sebagai sosok vokal dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan transparansi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, mengancam demokrasi, dan melemahkan profesionalisme TNI. "Kami menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi ini," ujar Andrie.
Andrie Yunus merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan penerima Beasiswa Jentera. Sebelum bergabung dengan KontraS, ia bekerja di LBH Jakarta dan aktif dalam advokasi hukum publik. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, organisasi yang konsisten memperjuangkan reformasi sektor keamanan dan HAM.
Aksi yang dilakukan Andrie dan rekan-rekannya memicu berbagai reaksi di media sosial. Tagar #AndrieYunusBerani dan #StopRUUTNI menjadi trending, dengan banyak netizen memberikan dukungan. "Aksi ini bentuk nyata keberanian untuk memperjuangkan demokrasi," tulis seorang netizen. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik aksinya, menganggapnya sebagai tindakan berlebihan yang mengganggu proses legislasi.
Tokoh hukum, akademisi, dan aktivis HAM lainnya menyatakan dukungan terhadap Andrie. Mereka menilai aksinya sebagai bentuk demokrasi yang sah dan upaya untuk mengingatkan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU TNI. "Pembahasan RUU TNI harus melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar seorang akademisi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, membela keputusan rapat tertutup di hotel dengan alasan untuk pembahasan yang lebih intensif. Ia menegaskan bahwa tidak ada target buru-buru dalam pengesahan RUU TNI. Namun, Komisi I DPR tetap melanjutkan pembahasan tanpa memberikan respons langsung terhadap tuntutan para aktivis. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok