Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prinsip Diferensiasi Fungsi Aparat Penegak Hukum Diingatkan Wakil Menteri Hukum untuk Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Top Post Ad

 Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar KPK. Menteri  Hukum dan Hak Azasi Manusia Dikenal Suka Pamer Kemewahan - Dio Tv - Halaman  2

Repelita Jakarta - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya prinsip diferensiasi fungsi aparat penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan yang jelas. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri, tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal, tetapi horizontal," ujar Eddy Hiariej dalam podcast bersama Akbar Faizal, pada Minggu, 2 Maret 2025.

Hiariej juga menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan penyidikan, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini digunakan sebagai alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, Hiariej mengingatkan bahwa jika kewenangan pengawasan diperluas tanpa batasan yang jelas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) 11/2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Saya kira KUHAP harus merujuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved