Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terhadap statusnya sebagai tersangka gugur. Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto gugur lantaran perkara suapnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB.
KPK telah menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan tersebut, termasuk Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, dan beberapa jaksa lainnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Hasto setelah pemeriksaan selama lebih dari delapan jam. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Menurut KPK, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020. Selain itu, pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan staf pribadinya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Hasto disebut mengarahkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Atas dasar itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok