Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Ajukan Revisi UU TNI, Netizen: Berharap Beda, Ternyata Sama Aja

Top Post Ad

Respons Menhan Prabowo Terkait Dokumen Revisi UU TNI Beredar

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Maudy Asmara menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto agar Undang-Undang TNI diubah guna memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di pemerintahan.

Maudy mengungkapkan harapannya agar Prabowo menjadi presiden yang lebih baik dibandingkan pendahulunya, tetapi merasa kecewa dengan arah kebijakan tersebut.

"Bagaimana Netizen? Berharap berbeda ternyata sama aja," tulis Maudy melalui akun X @Mdy_asmara701.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini. Sjafrie menegaskan bahwa meskipun telah pensiun, mereka tetap harus memenuhi standar kualitas sebelum menduduki jabatan di lembaga tersebut.

Kedua, revisi tersebut mengusulkan agar prajurit TNI aktif dapat mengisi posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beberapa kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam revisi tersebut mencakup bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved