Repelita Tangerang - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku, Marcellino Raun (MR), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (13/3/2025). “Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penanganan kasus penipuan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, terhadap terduga pelaku bernama Jefry Rarun (JR) yang telah menjadi DPO sejak 2017. Saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya menemukan saudara MR dan melihat lemari pendingin yang diikat rantai. “Setelah dibuka, ditemukan potongan tubuh korban JR di dalamnya,” jelas Baktiar.
Penyidik Polres Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku telah membunuh sepupunya tersebut karena dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban.
“MR tinggal bersama korban sejak Februari 2022 di Villa Tomang Baru. Pada Desember 2023, MR membunuh korban dengan menikam leher dan dada kiri hingga korban meninggal,” ujar Baktiar. Setelah itu, MR memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji besi hingga terpisah menjadi delapan bagian.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok