Repelita Jakarta - Polisi menangkap dan memukuli seorang pria yang diduga sebagai demonstran dalam aksi penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Insiden tersebut terjadi saat aparat gabungan membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR/MPR.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 5 hingga 10 polisi mengerumuni pria tersebut sebelum melakukan pemukulan. Aksi kekerasan itu kemudian coba diredakan oleh aparat lainnya. "Sudah, woi, sudah. Jangan dipukuli lagi," ujar seorang petugas kepada rekan-rekannya.
Pria berbaju hitam itu lalu diamankan dan dibawa menjauh dari lokasi pemukulan ke arah depan Gedung DPR/MPR. Sebelumnya, massa aksi dipaksa membubarkan diri ke arah Mall Senayan Park oleh polisi.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, aparat kembali menangkap seorang pria lain yang juga diduga sebagai demonstran. Ia digiring oleh seorang polisi berseragam bersama seorang pria lain yang tidak mengenakan seragam.
Belum diketahui alasan pasti pria tersebut ditangkap. Saat mencoba mencari tahu penyebab penangkapan, seorang pria tanpa seragam polisi menghalangi dan menepis kamera wartawan yang merekam kejadian itu. "Dari mana lu," ucapnya dengan nada tinggi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mulai menggiring massa aksi keluar dari area depan Gedung DPR/MPR. Untuk mempercepat pembubaran, aparat menggunakan water cannon.
Hingga pukul 20.55 WIB, situasi di sekitar Gedung DPR/MPR mulai kondusif dengan ruas jalan yang telah bersih dari kerumunan. Namun, aparat masih berjaga di lokasi guna mengantisipasi kemungkinan lanjutan aksi.
Aksi unjuk rasa ini terjadi setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Anggota dewan yang hadir serentak menjawab, "Setuju," diiringi ketukan palu Puan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok