Repelita Manila - Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina yang dikenal dengan kebijakan kerasnya dalam perang melawan narkoba, ditangkap oleh kepolisian Filipina setelah the International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penahanan. Pria berusia 79 tahun itu diamankan setibanya di Bandara Manila dari Hong Kong, menambah babak baru dalam perjalanan politiknya yang penuh kontroversi.
Duterte, yang menjabat sebagai Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, dikenal dengan pendekatan tanpa kompromi terhadap kejahatan. Sebelumnya, ia telah lama berkarier sebagai Wali Kota Davao, di mana kebijakannya yang keras terhadap kriminalitas mengubah kota tersebut menjadi salah satu wilayah teraman di Filipina. Namun, metode yang digunakannya sering dikecam oleh organisasi hak asasi manusia karena diduga melibatkan eksekusi di luar hukum.
Penangkapannya memicu berbagai reaksi. Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam tindakan tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran hukum, mengingat Filipina telah menarik diri dari ICC pada 2019. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keadilan bagi korban kebijakan Duterte.
"Jalannya moralitas masih panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari pertanggungjawaban atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahan yang brutal," ujar Peter Murphy, Ketua International Coalition for Human Rights in the Philippines (ICHRP).
Duterte memulai kariernya di dunia hukum sebagai jaksa di Davao pada 1977. Ia kemudian terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Wali Kota Davao pada 1988. Selama lebih dari dua dekade memimpin kota itu, ia menerapkan kebijakan ketat terhadap kejahatan, yang memberinya julukan "The Punisher".
Pada 2016, Duterte memenangkan pemilihan presiden Filipina dengan janji untuk membersihkan negara dari narkoba dan kriminalitas. Kebijakan "perang terhadap narkoba" yang diterapkannya mengakibatkan ribuan kematian, yang sebagian besar diduga dilakukan di luar proses hukum. Hal ini menuai kritik tajam dari komunitas internasional, termasuk ICC, yang akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadapnya.
Meski telah lengser dari kursi kepresidenan pada 2022, bayang-bayang kebijakannya masih membayangi Filipina. Kini, dengan penangkapannya, nasib Duterte dan masa depannya di dunia politik kembali menjadi tanda tanya besar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok