Repelita Jakarta - Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 menuai protes dari berbagai kalangan.
Di media sosial, para peserta seleksi CPNS menggaungkan aksi pita hitam sebagai bentuk kekecewaan. Gelombang protes juga muncul dalam bentuk petisi online yang menolak kebijakan tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya memberikan tanggapan. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
"Kami sampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Terima kasih atas saran dan masukan dari masyarakat," ujar Averrouce.
Petisi penolakan terhadap keputusan ini telah ditandatangani oleh lebih dari 1.900 orang di situs change.org. Petisi yang berjudul "Tolak Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!" menuntut pemerintah untuk mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai dengan kesiapan instansi.
"Kami, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, menyampaikan keberatan atas keputusan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025," tulis Idris Arjanggi, inisiator petisi tersebut.
Setidaknya ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi keberatan peserta CPNS terhadap keputusan ini. Pertama, perubahan timeline tanpa kepastian yang membuat peserta CPNS kesulitan dalam merencanakan masa depan. Kedua, potensi lonjakan pengangguran karena banyak peserta CPNS telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat. Ketiga, kebijakan ini bertentangan dengan hasil rapat DPR yang sebelumnya merekomendasikan agar pengangkatan dilakukan sesuai dengan kesiapan instansi.
"Keputusan ini membuat banyak peserta CPNS terkatung-katung tanpa kepastian. Banyak yang sudah resign dari pekerjaan lama, sekarang harus menunggu lebih lama tanpa penghasilan," ujar seorang netizen di media sosial.
Petisi ini juga mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mengembalikan skema pengangkatan CPNS sesuai kesiapan instansi. Kedua, jika tetap menerapkan batas maksimal 1 Oktober 2025, maka instansi yang sudah siap lebih awal diperbolehkan mengangkat CPNS lebih cepat. Ketiga, memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait perubahan kebijakan ini.
"Kami mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepastian masa depan CPNS 2024. Jangan biarkan ratusan ribu CPNS harus menanggung ketidakpastian lebih lama!" tulis pernyataan dalam petisi.
Hingga kini, belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait kemungkinan revisi jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok