Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pentolan PBNU Tolak Prajurit TNI Masuk Kejagung, Dasco Jelaskan Dasar Hukum Revisi UU TNI

Top Post Ad

Ini 3 Poin Krusial Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit  Masuk Kementerian-Lembaga RI - Strategi

Repelita Jakarta - Pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali), menolak keras wacana prajurit aktif TNI menduduki jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Savic menilai hal tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan implikasi negatif terhadap pemerintahan.

"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Savic menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) membutuhkan keahlian khusus di bidang hukum, sementara TNI tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai untuk menjalankan tugas tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di beberapa lembaga pemerintah.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Dasco menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di Kejaksaan Agung, khususnya pada posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, telah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

“Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” jelas Dasco.

Meski demikian, Savic menilai bahwa penempatan TNI di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dapat mengganggu profesionalisme dan independensi lembaga tersebut. Dia menyarankan agar TNI lebih difokuskan pada bidang pertahanan dan keamanan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved