Repelita Jakarta - Pemulangan tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura masih dalam proses. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini Paulus Tannos sedang menjalani tahap penuntutan di Singapura.
"Informasi ini lebih pas kalau disampaikan Pak Menteri Hukum. Saya dapat info sistem di Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Paulus Tannos nantinya tidak akan langsung dipulangkan, melainkan masih menunggu proses selanjutnya. Setyo tidak merinci langkah-langkah yang akan diambil setelah proses penuntutan ini.
"Informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Ya itu tadi karena sistem hukum berbeda," pungkas Setyo.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi terhadapnya.
Paulus Tannos menjadi tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Sementara itu, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Oktober 2022.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok