Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Pemerintahan Harus Mundur, Teddy Indra Wijaya Terkena Dampaknya

Top Post Ad

 Panglima Minta Tentara di Kementerian Pensiun, Letkol Teddy Mundur dari TNI?

Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa prajurit TNI aktif yang berdinas di kementerian dan lembaga negara harus mundur. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). "TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Agus di Jakarta Selatan.

Dengan instruksi ini, Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI aktif harus mundur. Letjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar prajurit TNI aktif sebaiknya mundur ketika masuk ke jabatan pemerintahan. SBY bercerita tentang pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI setelah Orde Baru runtuh.

Sebagai bagian dari upaya mereformasi militer, SBY yang menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mewajibkan agar prajurit TNI aktif berhenti berdinas jika ingin berkarier di pemerintahan. "Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun," kata SBY. SBY mencontohkan, kebijakan itu juga diikuti anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mundur sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016 saat maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Perkembangan terbaru ini kontras dengan tindakan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan hal tersebut. "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.

Mayor Teddy menjadi sorotan saat Prabowo mengumumkan kabinetnya akhir 2024 lalu. Setara Institut mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab) di pemerintahan. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan. “Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” kata Halili.

Halili membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab. Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan kepada Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Namun, Halili menegaskan bahwa penjelasan tersebut keliru. "Perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut," ujar Halili.

Menurut Halili, UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus. Seperti pada bidang-bidang politik, keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan, SAR Nasional, penanganan tindak pidana narkotika, dan posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Namun, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, posisi seskab maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan.

"Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif," kata Halili. Halili menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan. "Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran," ujar Halili. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved