Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Dimas Werhaspati, S.Mn. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan LPG di PT Pertamina (Persero).
Dalam kasus ini, Dimas diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar 2-3% dari harga pasar melalui skema penggelembungan harga kontrak pengangkutan minyak dan LPG.
Penyidik menemukan adanya markup 12% dari harga pasar dalam kontrak dengan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS). Modus operandi ini melibatkan berbagai perusahaan afiliasi yang menjadi perantara pengangkutan, mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi sistematis.
Pada periode dugaan korupsi ini, Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023. Hingga saat ini, belum ada indikasi langsung keterlibatan Nicke dalam skandal ini, namun penyidik terus mendalami apakah kebijakan di bawah kepemimpinannya turut mempengaruhi praktik mark-up harga tersebut.
Dimas Werhaspati, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui memiliki hubungan dengan beberapa perusahaan afiliasi yang terlibat dalam skema penggelembungan harga, antara lain PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyidik menemukan bahwa harga kontrak dinaikkan sebesar 12% dari harga pasar, dan keuntungan pribadi 2-3% dialirkan ke Dimas melalui fee dari perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut.
Sementara itu, berbagai pihak menduga keterlibatan pejabat Pertamina lainnya dalam kasus ini, termasuk kemungkinan peran Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode tersebut. Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan LPG melalui skema penggelembungan harga dan penggunaan perusahaan afiliasi.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus menelusuri apakah ada keterlibatan pejabat Pertamina lainnya dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, Dimas Werhaspati terancam hukuman berat sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih berkembang dan kemungkinan besar akan melibatkan pihak-pihak lain yang turut terseret dalam skandal ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok