Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan atas Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Dijerat Berbagai Pasal Berat

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025). Keduanya terjerat kasus pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys dengan nilai fantastis, mencapai Rp4 miliar.

Mengenakan baju orange khas tahanan, Nikita Mirzani melangkah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan penuh percaya diri. Tanpa masker yang sebelumnya menutupi wajahnya, artis berusia 38 tahun itu bahkan tampak tersenyum di hadapan awak media. Menariknya, Mail, sang asisten, juga menunjukkan ekspresi serupa meski sedang digiring polisi ke mobil tahanan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Keputusan ini membuat Nikita Mirzani dan Mail harus mendekam di balik tahanan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa untuk pertama kali di Polda Metro Jaya. Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Nikita dan Mail memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik karena sederet pasal berat menjerat sang artis. Nikita Mirzani dan Mail didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) serta Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, bintang film Comic 8 ini juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga 9 tahun. Lebih mengejutkan lagi, Nikita turut dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved